Cara Buat Buku Tamu disini

widget by Klinik-it
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Tata cara pendaftaran NPWP

 

image

TATA CARA PENDAFTARAN NPWP DENGAN SISTEM e-REGISTRATION

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

TATA CARA PENDAFTARAN NPWP MELALUI INTERNET

 

1.Membuka situs DJP dengan alamat http://www.pajak.go.id

2.Memilih menu sistem e-Registration

3.Membuat Account baru pada sistem e-Registration

4.Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password  yang telah dibuat

5.Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (OP,Badan atau Bendaharawan)

6.Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik tombol “daftar” jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap

7.Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap

8.Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)

9.Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupun melalui Pos/Jasa Pengiriman.

10.Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar setelah dilakukan validasi

Catatan: Wajib Pajak dapat menggunakan SKTS untuk melakukan pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.

DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN OLEH WAJIB PAJAK
UNTUK MENGISI FORMULIR PERMOHONAN
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 44 /PJ/2008
Tanggal : 20 Oktober 2008

a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan

usaha atau pekerjaan bebas:

- Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi

orang asing

b. Untuk Wajib Pajak Badan:

- Akte pendirian dan perubahan atau

surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;

- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;

- Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia,

atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.

c. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:

- Surat penunjukan sebagai Bendahara;

- Kartu Tanda Penduduk Bendahara.

-

d. Untuk Joint Operation (JO) sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:

- Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation;

- Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia,

atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;

- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.

 

Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id

 

image


Memilih Menu sistem e-Registration

image

 

 

Membuat account dengan melakukan login pada sistem e-Registration

image

 

Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat

image

 

Memilih Jenis Wajib Pajak yang sesuai

image

Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar

image

 

Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap dan
SKTS melalui aplikasi e-Registration

image

 

Menu Utama dan Log Out

image

 

Wajib Pajak dapat mengirim formulir permohonan registrasi yang telah ditandatangani dan SKTS dengan melampirkan dokumen persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar

 

image

 

image

Atau dapat datang langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan membawa berkas-berkas di atas (Formulir, SKTS dan Dokumen Persyaratan)

 

image

Atau dapat datang langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan membawa berkas-berkas di atas (Formulir, SKTS dan Dokumen Persyaratan)

»»  READMORE...
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Fatwa Haram Merokok Melanggar HAM

Selasa, 16 Maret 2010 - 21:09 wib
Rus Akbar - Okezone
Ilustrasi rokok

PADANG - Komnas HAM Sumatera Barat menilai, merokok tidak perlu diintimidasi melalui fatwa, karena akan terjadi pelanggaran hak asasi.

“Merokok merupakan merupakan pilihan seseorang dan itu sadar dilakukan. Nah jika itu diintimidasi itu melanggar hak asasi,” ujar Ketua Divisi Sipil dan Politik Komnas HAM Sumbar Sudarto, di kantornya, Jalan Rasuna Said, Padang, Selasa (16/3/2010).



Pernyataan itu terkait Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa haram merokok pada Selasa 9 Maret. Muhammadiyah beralasan, berbagai dampak negatif dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi muncul akibat merokok.

Meski menyatakan hal itu, Sudarto tidak meragukan apalagi menyalahkan fatwa haram yang dikeluarkan Muhammadiyah.

“Tapi alangkah baiknya fatwa haram merokok itu diperuntukkan untuk anak-anak, wanita hamil, dan tempat umum saja seperti fatwa MUI beberapa waktu lalu. Karena anak-anak memang belum paham merokok, begitu juga wanita hamil dan itu merusak rahim yang dikandungnya,” tuturnya.

Dia juga meminta pada pemerintah untuk mengatasi masalah ini setelah dikeluarkan fatwa ini. Baginya, keluarnya fatwa tersebut merupakan tugas dari para ulama.

Seharusnya pemerintah mencari solusi, dengan keluarnya fatwa maka akan banyak masalah di tengah masyarakat terutama para petani tembakau.
(lsi)

»»  READMORE...
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS