Cara Buat Buku Tamu disini

widget by Klinik-it

Fatwa Haram Merokok Melanggar HAM

Selasa, 16 Maret 2010 - 21:09 wib
Rus Akbar - Okezone
Ilustrasi rokok

PADANG - Komnas HAM Sumatera Barat menilai, merokok tidak perlu diintimidasi melalui fatwa, karena akan terjadi pelanggaran hak asasi.

“Merokok merupakan merupakan pilihan seseorang dan itu sadar dilakukan. Nah jika itu diintimidasi itu melanggar hak asasi,” ujar Ketua Divisi Sipil dan Politik Komnas HAM Sumbar Sudarto, di kantornya, Jalan Rasuna Said, Padang, Selasa (16/3/2010).



Pernyataan itu terkait Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa haram merokok pada Selasa 9 Maret. Muhammadiyah beralasan, berbagai dampak negatif dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi muncul akibat merokok.

Meski menyatakan hal itu, Sudarto tidak meragukan apalagi menyalahkan fatwa haram yang dikeluarkan Muhammadiyah.

“Tapi alangkah baiknya fatwa haram merokok itu diperuntukkan untuk anak-anak, wanita hamil, dan tempat umum saja seperti fatwa MUI beberapa waktu lalu. Karena anak-anak memang belum paham merokok, begitu juga wanita hamil dan itu merusak rahim yang dikandungnya,” tuturnya.

Dia juga meminta pada pemerintah untuk mengatasi masalah ini setelah dikeluarkan fatwa ini. Baginya, keluarnya fatwa tersebut merupakan tugas dari para ulama.

Seharusnya pemerintah mencari solusi, dengan keluarnya fatwa maka akan banyak masalah di tengah masyarakat terutama para petani tembakau.
(lsi)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar